Sabtu, 23 Mei 2015

MENCARI KEADILAN

Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.


Bicara soal hak asasi manusia dengan melarang manusia meokok merupakan bentuk pelanggaran hak asasi itu sendiri. Merokok adalah hak asasi manusia dan tidak ada seorang pun yang berhak melarangnya. Hak asasi untuk hidup sehat bebas dari asap rokok bukan berarti harus melarang hak asasi perokok dengan "menyingkirakan" mereka seperti "virus".

Semua orang berhak untuk merokok sama besarnya seperti juga berhak  untuk mendapatkan hidup sehat tanpa asap rokok. Semua orang berkewajiban untuk saling menghormati dan berlaku adil tanpa kecuali. Tidak ada ekslusifitas ataupun "penyingkiran" yang adil dan tidak ada kemerdekaan bila selalu ada pemaksaan.

Memang benar bahwa merokok merupakan hak asasi manusia tetapi hendaknya hak asasi tersebut tidak mengganggu atau melanggar hak asasi manusia lainnya seperti bebas mendapatkan udara sehat tanpa asap rokok. Kita tahu kandungan bahan pembuat rokok yang berisi zat-zat yang berbahaya bagi tubuh manusia bila ingin meruska tubuh sendiri saya tidak masalah tetapi asap yang dibuat oleh rokok tersebut dapat membuat tubuh orang lain rusak juga dengan demikian merusak hak asasi orang lain yaitu mendapat udara yang bersih.

Saya juga menyadari memang masih banyak hal yang lebih berbahaya daripada asap rokok seperti asap kendaraan tetapi dengan kenyataan itu tidak semenan-mena berarti para perokok bebas merokok dimana saja, selama ditempat yang benar merokok mungkin masih boleh dilakukan seperti dirumah dan tempat-tempat yang menyediakan tempat merokok.

Terkadang keliatan tidak adil para perokok harus merokok pada tempatnya sedangkan asap kendaraan yang lebih berbahaya bebas kemana-mana saja. Memang benar hal itu tetapi bila kita memiliki keadilan dalam diri kita sendiri pasti kita akan menghargai juga hak asasi manusia yang lainnya bukan membanding-bandingkan dengan hal lain. Intinya bahwa kita sudah melakukan hal yang adil dan benar dalam kehidupan kita.

"Lalu atas kejadian seperti ini, tindakan apa yang harus kita lakukan? Apa kita harus diam saja?"
Jawabannya tentu saja TIDAK, sudah saatnya perokok pasif maupun aktif yang belum sakit atau sudah di vonis sakit akibat terdampak asap rokok untuk mencari keadilan, mencari keadilan kepada pemerintah dan pihak yang telah berhubungan dengan kejadian ini yang selama ini terkesan mengabaikan kenyataan seperti ini.

Sumber Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar